Invalid Date
Dilihat 67 kali
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Pelaksanaan APBN 2025, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran terkait kegiatan penyediaan jasa jaringan komunikasi data, oleh sebab itu dilakukan pemindahan Kantor Pelayanan UKL Dukcapil Lunang ke Kantor Camat Lunang.
Mulai Senin, 21 April 2025 bagi masyarakat Lunang Selatan dan sekitarnya yang hendak mengurus berkas-berkas Kependudukan bisa datang ke Kantor Camat Lunang.
Bagikan:
Nagari Lunang Selatan
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini