
Invalid Date
Dilihat 62 kali

Lunang, 28 Oktober 2025- Pelatihan Pengurus Posyandu Nagari se-Kecamatan Lunang di Ruang Serbaguna Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Acara ini dihadiri oleh Ibu Hj. Lisda Hendrajoni selaku TP Posyandu Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas DPMDPPKB Kab. Pessel, Bapak dan Ibu Camat Lunang, Kapolsek Lunang, Wali Nagari Se-Kecamatan Lunang, Kapus Puskesmas Tanjung Beringin dan Kader Posyandu. Dari hasil pelatihan ini, didapatkan pemahaman baru tentang Posyandu, Revitasisasi dan Transformasi Posyandu.
Posyandu telah lama dikenal sebagai layanan kesehatan dasar di masyarakat, khususnya untuk ibu hamil, bayi, balita dan lansia. Namun dengan perubahan kebutuhan sosial-kemasyarakatan dan regulasi terbaru, fungsi dan peran Posyandu kini mengalami transformasi signifikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 (Permendagri No. 13/2024) tentang Penyelenggaraan Posyandu, maka Posyandu tidak lagi sekadar “pos kesehatan ibu dan anak” tetapi menjadi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang lebih luas dan berintegrasi dalam pembangunan masyarakat.

Landasan Hukum dan Rangkuman Kebijakan
Permendagri No. 13/2024 menjadi pijakan regulasi pokok yang mengatur penataan kelembagaan, tugas-fungsi, dan cakupan layanan Posyandu. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut adalah:
Dengan demikian, Posyandu era baru harus mampu bergerak lebih aktif, lintas sektor, dan berorientasi pada kebutuhan keluarga serta komunitas.
Transformasi Kelembagaan dan Layanan
Transformasi Posyandu meliputi dua aspek utama: (1) penguatan kelembagaan, dan (2) pengembangan layanan.
1. Kelembagaan
2. Layanan
Manfaat bagi Desa/Nagari dan Masyarakat
Dengan transformasi ini, sejumlah manfaat strategis dapat dicapai:
Tantangan dan Catatan Implementasi
Meski regulasi sudah ada, implementasi di lapangan masih menemui beberapa tantangan:
Untuk mengatasinya diperlukan komitmen dari pemerintah desa/kelurahan, OPD teknis, serta dukungan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Transformasi Posyandu sesuai Permendagri No. 13/2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan dasar di tingkat desa/kelurahan. Posyandu kini bukan sekadar pos kesehatan ibu dan anak — tetapi sinergi pembangunan masyarakat yang inklusif dan berbasis keluarga. Dengan keberhasilan implementasi, kita bisa mewujudkan masyarakat desa yang sehat, cerdas, dan mandiri.
Mari dukung revitalisasi Posyandu di lingkungan kita — karena setiap kader, setiap keluarga, dan setiap posyandu adalah kunci untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
Editor: Mas Endro
#PPID_NagariLunangSelatan
#TransformasiPosyandu
Bagikan:

Nagari Lunang Selatan
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini