Logo

Nagari Lunang Selatan

Kabupaten Pesisir Selatan

Home

Profil Nagari

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

REVITALISASI DAN TRANSFORMASI POSYANDU: ERA BARU PELAYANAN MASYARAKAT DI TINGKAT DESA/KELURAHAN

REVITALISASI DAN TRANSFORMASI POSYANDU: ERA BARU PELAYANAN MASYARAKAT DI TINGKAT DESA/KELURAHAN

Invalid Date

Ditulis oleh Endro Suliyanto

Dilihat 62 kali

REVITALISASI DAN TRANSFORMASI POSYANDU: ERA BARU PELAYANAN MASYARAKAT DI TINGKAT DESA/KELURAHAN

Lunang, 28 Oktober 2025- Pelatihan Pengurus Posyandu Nagari se-Kecamatan Lunang di Ruang Serbaguna Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Acara ini dihadiri oleh Ibu Hj. Lisda Hendrajoni selaku TP Posyandu Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas DPMDPPKB Kab. Pessel, Bapak dan Ibu Camat Lunang, Kapolsek Lunang, Wali Nagari Se-Kecamatan Lunang, Kapus Puskesmas Tanjung Beringin dan Kader Posyandu. Dari hasil pelatihan ini, didapatkan pemahaman baru tentang Posyandu, Revitasisasi dan Transformasi Posyandu. 

Posyandu telah lama dikenal sebagai layanan kesehatan dasar di masyarakat, khususnya untuk ibu hamil, bayi, balita dan lansia. Namun dengan perubahan kebutuhan sosial-kemasyarakatan dan regulasi terbaru, fungsi dan peran Posyandu kini mengalami transformasi signifikan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 (Permendagri No. 13/2024) tentang Penyelenggaraan Posyandu, maka Posyandu tidak lagi sekadar “pos kesehatan ibu dan anak” tetapi menjadi lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang lebih luas dan berintegrasi dalam pembangunan masyarakat.

 

Landasan Hukum dan Rangkuman Kebijakan

Permendagri No. 13/2024 menjadi pijakan regulasi pokok yang mengatur penataan kelembagaan, tugas-fungsi, dan cakupan layanan Posyandu. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut adalah:

  • Posyandu ditetapkan sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang tugasnya bukan hanya kesehatan saja, tetapi juga pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
  • Cakupan layanan Posyandu diperluas ke enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu: kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum & perumahan rakyat, ketenteraman & ketertiban umum & perlindungan masyarakat, dan sosial.
  • Desa/kelurahan bersama OPD terkait wajib melakukan pembinaan, penetapan SK pengurus Posyandu, serta pendanaan melalui sumber seperti Dana Desa atau APBD.

Dengan demikian, Posyandu era baru harus mampu bergerak lebih aktif, lintas sektor, dan berorientasi pada kebutuhan keluarga serta komunitas.

 

Transformasi Kelembagaan dan Layanan

Transformasi Posyandu meliputi dua aspek utama: (1) penguatan kelembagaan, dan (2) pengembangan layanan.

1. Kelembagaan

  • Posyandu harus memiliki SK pengangkatan pengurus/Tim Pembina dari desa/kelurahan sebagai bagian dari LKD.
  • Identitas kelembagaan harus jelas: logo, nama, papan nama, kop surat, dan stempel resmi bila diperlukan.
  • Kader Posyandu dibina secara formal, mendapat pelatihan rutin, dan dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan.

2. Layanan

  • Layanan tidak hanya meliputi penimbangan balita dan imunisasi, tetapi juga: pemantauan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan reproduksi, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, pendidikan, dan kontribusi dalam bidang sosial & Pekerjaan Umum/Perumahan Rakyat (PUPR).
  • Posyandu diharapkan menjadi pusat informasi dan pelayanan terpadu di tingkat desa/kelurahan. Masyarakat dapat memperoleh layanan dasar serta aspirasi pembangunan melalui pos tersebut.

 

Manfaat bagi Desa/Nagari dan Masyarakat

Dengan transformasi ini, sejumlah manfaat strategis dapat dicapai:

  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan dasar yang lebih menyeluruh dan mudah diakses.
  • Memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui kader, keluarga (dasa wisma), dan pengurus Posyandu.
  • Mempercepat penanganan isu-isu seperti stunting, gizi buruk, penyakit tidak menular, perumahan layak, dan pendidikan danketerlibatan sosial.
  • Mendukung percepatan pencapaian target nasional seperti generasi sehat, produktif, dan mandiri.

 

Tantangan dan Catatan Implementasi

Meski regulasi sudah ada, implementasi di lapangan masih menemui beberapa tantangan:

  • Kader Posyandu yang masih kurang terlatih atau jumlahnya terbatas.
  • Anggaran yang belum memadai di beberapa desa/kelurahan untuk operasional Posyandu yang lebih luas.
  • Koordinasi lintas sektor (kesehatan, pendidikan, PUPR, sosial) yang belum optimal.
  • Sosialisasi regulasi ke tingkat kader dan masyarakat belum merata.

Untuk mengatasinya diperlukan komitmen dari pemerintah desa/kelurahan, OPD teknis, serta dukungan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

 

Transformasi Posyandu sesuai Permendagri No. 13/2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pelayanan dasar di tingkat desa/kelurahan. Posyandu kini bukan sekadar pos kesehatan ibu dan anak — tetapi sinergi pembangunan masyarakat yang inklusif dan berbasis keluarga. Dengan keberhasilan implementasi, kita bisa mewujudkan masyarakat desa yang sehat, cerdas, dan mandiri.

Mari dukung revitalisasi Posyandu di lingkungan kita — karena setiap kader, setiap keluarga, dan setiap posyandu adalah kunci untuk masa depan bangsa yang lebih baik.

 

Editor: Mas Endro

 

#PPID_NagariLunangSelatan

#TransformasiPosyandu

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Nagari Lunang Selatan

Kecamatan Lunang

Kabupaten Pesisir Selatan

Provinsi Sumatera Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia