Invalid Date
Dilihat 33 kali
Berdasarkan Himbauan Bupati Pesisir Selatan Nomor: 500.7.2.4/574/Distan/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Banyaknya Anjing Liar di Kabupaten Pesisir Selatan.
Sehubungan dengan akhir-akhir ini meningkatnya jumlah kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) dan populasi anjing liar yang meresahkan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menghimbau kepada masyarakat agar:
1. Tidak melepasliarkan anjing dan HPR lainnya (seperti kucing dan kera/monyet).
2. Memberikan vaksinasi rabies kepada anjing, kucing dan kera/monyet berpemilik di fasilitas kesehatan hewan atau saat ada kegiatan vaksinasi gratis dari pemerintah.
3. Tidak memberi makan anjing liar supaya mereka tidak terbiasa datang ke lingkungan pemukiman.
4. Kepada orang tua yang memiliki anak-anak usia sekolah, untuk tidak membiarkan anak-anak mendekati dan bermain dengan anjing liar.
5. Menerapkan kebersihan lingkungan dengan tidak membiarkan sampah bekas makanan berserakan, yang akan menjadi daya tarik bagi anjing untuk memakan sampah makanan bekas manusia.
6. Apabila tergigit atau tercakar anjing/kucing, segera lakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka menggunakan air mengalir dan sabun selama 15 menit kemudian periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang tepat.
7. Melaporkan kepada pihak nagari/aparat terkait jika menemukan anjing liar atau anjing yang berperilaku agresif.
Mari bersama menjaga keselamatan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah penularan rabies di lingkungan kita.
Demikan disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Ttd
BUPATI PESISIR SELATAN
H. Hendrajoni, SH.,M.H.
Editor: Mas Endro
#lunangselatan #lunang #pessel #waspadahewanpembawarabies
Bagikan:
Nagari Lunang Selatan
Kecamatan Lunang
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini